A. Pengertian Otonomi daerah
B.Wilayah negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 1 dan 2
Yaitu = NKRI dibagi atas Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, Kota yang mengatur sendiri urusan masing - masing daerah.
C. Contoh kewarganegaraan pemerintah daerah
-----
D. Contoh urusan pemerintah daerah yang menjadi urusan pemerintah pusat
-----
E. 3 Asas dalam pemerintahan daerah
- Asas Desentralisasi : Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem kesatuan Negara RI.
- Asas Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
- Asas Tugas Pembantuan : Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa,dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Menurut prinsip penyelenggaraan Negara yang tercantum dalam pasal 2 UU No.28 tahun 1999,tentang penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme,maka ada beberapa asas umum penyelenggaraan Negara,yang meliputi:
Asas Kepastian Hukum : Asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundangan,kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara.
Asas Tertib : Asas yang menjadi landasan keteraturan,keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Negara.
Asas Kepentingan Umum : Asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,akomodatif dan selektif
Asas Keterbukaan : Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi,golongan,dan rahasia negara
Asas Proporsionalitas : Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara Negara
Asas Profesionalitas : Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
Asas Akuntabilitas : Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat di pertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
F. Dampak positif dan negatif otonomi daerah
- Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
- Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
G. Sebab - sebab terbentuknya otonomi daerah
Otonomi merupakan wacana yang tidak asing lagi bagi publik. Disaat kondisi Bangsa demikian kompleks dan belum jelas kepastian arahnya. Hal ini dikarenakan otonomi daerah diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya Disintegrasi sosial, bahkan sebagai solusi mengamankan integrasi nasional.
Selain itu otonomi daerah dianggap sebagai opsi tepat untuk meningkatkan derajat keadilan sosial serta distribusi kewenangan secara proposional antara pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten serta kota dalam hal penentuan kebijakan publik, penguasaan aset ekonomi dan politik serta pengaturan sumber daya lokal.
Otonomi daerah juga merupakan sarana kebijakan yang dianggap tepat secara politik untuk memelihara keutuhan “Negara Bangsa” dan meredam ketidakpuasan daerah-daerah. Dengan otonomi daerah akan kembali diperkuat ikatan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
Disisi lain muncul berbagai permasalahan yang menyebabkan otonomi daerah segera dilaksanakan agar tidak terjadi perpecahan pada negara Indonesia.
1. Adanya eksploitasi kekayaan alam yang cenderung menguntungkan pemerintah pusat dibandingkan masyarakat lokal.
2. Kebijakan pemerintah pusat yang cenderung ekspoitatif maupun system bagi hasil yang timpang.
3. Kecenderungan kebijakan pemerintah pusat yang tidak menguntungkan daerah, maka muncullah dikotomi pusat dengan daerah.
Sangat membantu pr saya ini mah :P hehe
ReplyDelete