Showing posts with label Otonomi. Show all posts
Showing posts with label Otonomi. Show all posts

Friday, October 5, 2012

Otonomi Daerah

 A. Pengertian Otonomi daerah
Adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang - undangan.

B.Wilayah negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 1 dan 2
Yaitu = NKRI dibagi atas Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, Kota yang mengatur sendiri urusan masing - masing daerah.