A. Pengertian Otonomi daerah
Adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang - undangan.
B.Wilayah negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 1 dan 2
Yaitu = NKRI dibagi atas Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, Kota yang mengatur sendiri urusan masing - masing daerah.