Bermula dari pengaduan oleh pak Sudirman Said (mentri ESDM) atas pencatutan oleh pak Setya Novanto terhadap pak Jokowi dan
pak Jusuf Kalla (JK). Aduan ini diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang diantaranya beranggotakan anggota DPR.
Sejauh ini sudah ada 3 sidang yang diketahui. Sidang pertama yaitu sidang terhadap Presdir PT. Freeport sebagai saksi sekaligus yang melakukan perekaman terhadap perbincangannya dengan pak Setya Novanto dan pak Reza. Sidang ini berlangsung terbuka dan ditampilkan hampir diseluruh saluran televisi pada hari persidangan.
Sidang kedua yaitu sidang terhadap pak Setya Novanto. Sebagai "Teradu". Sidang ini berlangsung tertutup sehingga menimbulkan banyak spekulasi akan apa yang telah terjadi selama sidang. Menurut beberapa sumber dalam sidang ini Setya Novanto (SN) menyanggah disebut sebagai "pemburu rente" dan berpendapat bahwa rekaman itu palsu dan akan mengadukan mentri ESDM kepada pihak berwajib karena telah mencemarkan nama baiknya.
Sidang ketiga yaitu sidang terhadap pak Luhut. Sebagai saksi dikarenakan disebut sebanyak 66 kali dalam rekaman.
Sejauh ini masyarakat dihadapkan dengan begitu banyak komentar. Disatu sisi merespon positif terhadap "kehebohan" dan negatif disisi lain. Positif karena dengan ini para pejabat tinggi diharapkan mempertimbangkan setiap tingkah lakunya pada kesempatan setelah peristiwa ini. Dan negatif karena merasa ini hal sepele yang tidak perlu dihebohkan sehingga hanya merugikan mental negara.
Semoga saja masalah ini cepat terselesaikan dengan efektif dan meminimalisir kerugian orang tak bersalah. Aamiin.
No comments:
Post a Comment